PROPOSAL PEMBANGUNAN MASJID
PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
AT-TAQWA
Sekretariat: Panyalahan Rt 04/ Rw 03 Desa Pamijahan Kec.Bantarkalong Kab.Tasikmalay
No.Tlp 081323534373
No : 02/PPM-AT/VI/2010 Kepada Yth;
Lampiran : 1(Satu) berkas Bapak Bupati Tasikmalaya
Perihal : Permohonan Rekomendasi Di
Tasikmalaya
Assalaamu’alaikum Wr Wb.
Dengan ucapan puji dan syukur kehadirat Alloh SWT serta dengan iringan do’a dan harapan semoga Bapak senantiasa berada dalam lindungan Alloh SWT. Amin.
Selanjutnya kami Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa dalam rangka membangun sarana dan prasarana pendidikan serta peribadatan demi tercapainya generasi yang kuat dan tangguh dalam Iman dan Islam, saat ini kami akan membangun Masjid yang dianggarkan akan menghabiskan biaya sebesar Rp.141.610.000 (seratus empat puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian terlampir dalam proposal.
Mengingat kemampuan masyarakat setempat sangat terbatas dalam mewujudkan bangunan tersebut, maka dengan segala hormat dan harapan kami mengajukan permohonan REKOMENDASI kepada Bapak yang akan diajukan kepada Yth, Bapak Gubernur Jawa Barat di Bandung
Demikian permohonan ini kami buat, semoga Bapak dapat mengabulkan permohonan kami ini demi kesuksesan dan kelancaran pembangunan tersebut dan semoga Alloh SWT senantiasa menyertai Bapak dan langkah kita bersama demi izzul Islam wal muslimiin;Amiin
Wassalaamu’alaikum Wr Wb.
Bantarkalong, 04 Juni 2010
Panitia Pembangunan MCK Masjid
“At-Taqwa”
Ketua Ahmad Fauzi | Sekretaris Lili Hudaeli | ||
Mengetahui :
| |||
Camat Bantarkalong ________________ | Kepala Desa Pamijahan ________________ |
PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
AT-TAQWA
Sekretariat: Panyalahan Rt 04/ Rw 03 Desa Pamijahan Kec.Bantarkalong Kab.Tasikmalaya
No.Tlp 081323534373
No : 02/PPM-AT/VI/2010 Kepada Yth;
Lampiran : 1(Satu)berkas Bapak Gubernur Jawa Barat
Perihal : Permohonan Bantuan Dana Di
Bandung
Assalaamu’alaikum Wr Wb.
Dengan ucapan puji dan syukur kehadirat Alloh SWT serta dengan iringan do’a dan harapan semoga Bapak senantiasa berada dalam lindungan Alloh SWT. Amin.
Selanjutnya kami Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa dalam rangka membangun sarana dan prasarana pendidikan serta peribadatan demi tercapainya generasi yang kuat dan tangguh dalam Iman dan Islam, saat ini kami akan membangun Masjid yang dianggarkan akan menghabiskan biaya sebesar Rp.141.610.000 (seratus empat puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian terlampir dalam proposal.
Mengingat kemampuan masyarakat setempat sangat terbatas dalam mewujudkan bangunan tersebut, maka dengan segala hormat dan harapan kami mengajukan permohonan bantuan agar kiranya dapat memberikan bantuan biaya untuk kelancaran pembangunan tersebut dan sebagai bahan pertimbangan, beserta surat ini kami lampirkan proposal.
Demikian permohonan ini kami buat, semoga Bapak dapat mengabulkan permohonan kami ini demi kesuksesan dan kelancaran pembangunan tersebut dan semoga Alloh SWT senantiasa menyertai Bapak dan langkah kita bersama demi izzul Islam wal muslimiin;Amiin
Wassalaamu’alaikum Wr Wb.
Bantarkalong, 04 Juni 2010
Panitia Pembangunan MCK Masjid
“At-Taqwa”
Ketua Ahmad Fauzi | Sekretaris Lili Hudaeli | ||
Mengetahui :
| |||
Camat Bantarkalong ________________ | Kepala Desa Pamijahan ________________ |
PEMBANGUNAN MASJID
Disusun Oleh
Panitia Pembangunan Masjid
At-Taqwa
![]() | ![]() | ||||
![]() | |||||
Sekretariat: Panyalahan Rt 04/ Rw 03 Desa Pamijahan Kec.Bantarkalong Kab.Tasikmalaya No.Tlp 081323534373
Jawa Barat
2010
PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
AT-TAQWA
Sekretariat: Panyalahan Rt 04/ Rw 03 Desa Pamijahan Kec.Bantarkalong Kab.Tasikmalaya
No.Tlp 081323534373
PROYEK PROPOSAL
PEMBANGUNAN MASJID AT-TAQWA
I.PENDAHULUAN
Kebutuhan sarana ibadah dan sarana pendidikan agama merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.mengingat daya tampung mushola yang sangat terbatas dan tidak sebanding dengan perkembangan jumlah jema’ah yang terus meningkat tiap tahunnya.
Para jemaah Masjid At-Taqwa merupakan bagian dari komponen masyarakat Indonesia yang insya Alloh merupakan generasi penerus cita-cita bangsa yang memerlukan pengembangan kualitas ketaqwaan terhadap Alloh SWT melalui pengembangan sarana peribadatan dan praktik kegiatan ibadah; Hal ini sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan Refublik Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 tentang agama dan peribadatannya termasuk adanya kepedulian terhadap pengembangan sarana ibadah dan pendidikan agama yang sangat mendasar guna mewujudkan sumber daya manusia yang bertaqwa dan berkualitas; dan karena pendidikan agamalah yang merupakan satu-satunya pilihan yang dapat memberikan bekal menyiapkan serta membentuk manusia yang berkualitas.
Berpalsafah pada pepatah orang tua sunda:”nyungkemkeun atining asih ka Illahirobi ku wening ati bumela katanah sarakan rejeng turunan ku bungbulang rasa sangkan aya dina ridlo pangeran”.
Tekad dan keyakinan untuk mencapai keridhoan Alloh SWT, sebagai tujuan akhir dari umat manusia, tetapi karena keterbatasan dana, maka dicarilah sumber-sumber dana yang halal dan tidak mengikat secara aqidah dari berbagai sumber salah satu diantaranya adalah dengan mengerahkan potensi yang ada di Panyalahan Rt 04/ Rw 03 Desa Pamijahan Kec.Bantarkalong Kab.Tasikmalaya
II.DASAR PEMIKIRAN
- Mengingat jema’ah yang sudah tidak tertampung dengan layak ditempat yang sesuai
- Masjid merupakan pusat Pendidikan agama Islam yang nyata sejak zaman Rosul dan merupakan media dakwah yang paling efektif sepanjang sejarah
- Rapat Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa
III.MAKSUD DAN TUJUAN
- Meningkatkan ketaqwaan terhadap Alloh SWT
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap sarana peribadatan dengan azas kebersamaan jema’ah
- Mengembangkan silaturrahmi, sikap kekeluargaan, ukhuwah islamiyah, kesetiakawanan dan tolong menolong dalam kesabaran dan kebaikan serta rasa memiliki (seinse of belnging)
- Membentuk manusia yanng cerdas, dialogis, taqwa, terampil dan cekatan
- Amar ma’ruf nahyi munkar
IV.PANITIA PELAKSANA
Seluruh komponen masyarakat dan tokoh masyarakat serta aparat pemerintah beserta segenap anggota masyarakat setempat dilibatkan.
Panitia merupakan unsur-unsur masyarakat sekitar yang bertugas menyusun, melaksanakan, melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh hasil pekerjaan.
V.JANGKA WAKTU PEMBANGUNAN
Rencana pembangunan Masjid At-Taqwa ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1,5 tahun dengan ikhtiyar dan bertawakal kepada Alloh SWT
VI.SUMBER BIAYA
Sumber biaya/dana direncanakan diperoleh dari:
1. Infaq swadaya masyarakat
2. Usaha dan donasi serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat
3. Bantuan dari pemerintah, pengusaha dan swasta
VII.SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN MESJID
I. PELINDUNG DAN PENASEHAT
1. Camat Pamijahan
2. Kepala Desa Pamijahan
3. Kepala Dusun Panyalahan
4. Ketua DKM “At-Taqwa”
II. PANITIA HARIAN
1. Ketua : Ahmad Fauzi
2. Sekretaris : Lili Hudaeli
3. Bendahara : H.Sofyan
III. KEPALA BIDANG
1. Usaha dan Dana : 1. R.H.Engkus
2. Uci Rusli
3. Ust.Ade Rusmawan
4. Ust.Aar Munawar
2. Pelaksana Lapangan : 1. Kamal
2. Ahmad S
3. Fatah
4. Rahmat
5. Jahidin
3. Pembantu Umum : 1. Deni
2. Idi Sudirman
3. Iman
4. Asikin
IX.PENUTUP
Demikian Proposal ini kami susun dengan maksud dan harapan agar semua pihak dapat mengetahui dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan mengenai segala sesuatu yang menyangkut proyek ini.
Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan kemudahan jalan bagi kelancaran pembangunan ini serta bantuannya terhadap perjuangan yang diridloi oleh Alloh SWT, amiin.
Disusun di : Bantarkalong
Pada tanggal : 04 Juni 2010
Ketua Ahmad Fauzi | Sekretaris Lili Hudaeli |
|
Mengetahui,
Ketua DKM At-Taqwa Ust.Ade Rusmawan | Kepala Dusun Panyalahan Ecang Badrussalam |
RENCANA ANGGARAN BIAYA PEMBANGUNAN MASJID
AT-TAQWA
Panyalahan Rt 04/ Rw 03 Desa Pamijahan Kec.Bantarkalong Kab.Tasikmalaya
NO | NAMA | BANYAKNYA | HARGA SATUAN | JUMLAH |
1 | Batu Pondasi | 8 truk | Rp. 400.000 | Rp. 3.200.000 |
2 | Batu Merah | 12.000 buah | Rp. 200 | Rp. 6.000.000 |
3 | Semen | 400 sak | Rp. 35.000 | Rp. 30.000.000 |
4 | Pasir | 20 truk | Rp. 400.000 | Rp. 8.000.000 |
5 | Genteng | 14.000 buah | Rp. 600 | Rp. 4.320.000 |
6 | Kayu/Kaso-kaso | 20 kubik | Rp. 750.000 | Rp. 15.000.000 |
7 | Atap/Enternit | 240 lembar | Rp. 10.000 | Rp. 2.400.000 |
8 | Triplek 5 mm | 50 X 2 | Rp. 60.000 | Rp. 3.000.000 |
9 | Keramik | 240 dus | Rp. 30.000 | Rp. 7.200.000 |
10 | Kaca | 80 lembar | Rp. 75.000 | Rp. 6.000.000 |
11 | Cat Tembok 5 Kg | 30 kaleng | Rp. 60.000 | Rp. 1.800.000 |
12 | Cat Kayu 1 Kg | 40 kaleng | Rp. 45.000 | Rp. 1.800.000 |
13 | Kunci Pintu | 14 set | Rp. 40.000 | Rp. 630.000 |
14 | Engsel Pintu | 8 set | Rp. 35.000 | Rp. 560.000 |
15 | Besi Beton | 200 lente | Rp. 75.000 | Rp. 14.000.000 |
16 | Kayu Reng | 20 gepok | Rp. 500.000 | Rp. 1.500.000 |
17 | Kusen | 4 kubik | Rp. 1.500.000 | Rp. 6.000.000 |
18 | Paku | 50 kg | Rp. 4.000 | Rp. 200.000 |
19 | Ongkos Tukang/ Laden/Makan | 40 hari | Rp. 450.000 | Rp. 18.000.000 |
20 | Lain-lain | | Rp. 1.080.000 | Rp. 12.000.000 |
Jumlah Total | Rp.141.610.000 |
Terbilang : "Seratus empat puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah"
0 comments:
Posting Komentar