CARA MENDIRIKAN YAYASAN BERBADAN HUKUM

CARA MENDIRIKAN YAYASAN BERBADAN HUKUM
Pada postingan kali ini saya akan berbagi kepada agan-agan khususnya yang bergelut di dunia Proposal, bagaimana cara mendirikan sebuah Yayasan berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM serta persyaratan untuk mendapatkan legalitas tersebut.
Pada dasarnya semua lembaga yang memiliki anggota, bangunan serta kegiatan (tentunya kegiatan yang positif) bisa kita jadikan sebuah lembaga atau sebuah Yayasan. Karena bagaimanapun legalitas ini sangat penting untuk kebutuhan dan kelengkapan surat menyurat dan pastinya untuk kelengkapan Proposal agan-agan agar bisa lancar dalam semua proyek tentunya,. Yayasan ini merupakan suatu wadah Lembaga yang bergerak di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Kegiatan Keagamaan, Sosial, dan sebagainya. Setelah Yayasan tersebut berdiri tentunya agan bisa mendirikan lembaga lain di bawah naungan Yayasan tadi (Sub Yayasan) baik itu Masjid, Pondok Pesantren, Lembaga Kursus, Kelompok Pertanian atau Panti Sosial. 
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1.      Siapkan Photo Copy KTP Kepengurusan (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas, Pembina, dan Anggota)
2.      Susunan Kepengurusan Yayasan
3.      Uang Administrasi ke Kantor Notaris
Jika semua sudah siap kita tinggal menghadap ke Kantor Notaris terdekat untuk proses lebih lanjut.
Biasanya lama proses penerbitan Akta Notaris (Legalitas Yayasan) tersebut sekitar 1 -2 minggu (dalam hal ini tentunya kondisional).
Nah langkah di atas adalah cara legalitas Yayasan yang skala Lokal (belum terdaftar di Kemenkumham RI) sebagai dasar untuk legalitas Kemenkumham selanjutnya. 
Sedangkan persyaratan untuk melanjutkan legalitas Yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM RI) adalah sebagai berikut :
1.      Photo Copy Akta Notaris
2.      Photo Copy KTP Kepengurusan
3.      Susunan Kepengurusan yang diketahui Oleh Desa/ Kelurahan
4.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5.      Administrasi
Mungkin artikel ini masih banyak kekurangannya dan sewaktu-waktu mungkin terjadi perbedaan dari persyaratan di atas sesuai dengan aturan yang ada. Ini hanya sebatas wawasan saya, Meskipun artikel ini cukup singkat tapi harapanku semoga bisa bermanfaat, amiin
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : CARA MENDIRIKAN YAYASAN BERBADAN HUKUM

0 comments:

Posting Komentar